Asep Saefullah Kupas Tuntas Metode Penilaian Angka Kredit di Kankemenag Polman
Asep Saefullah Kupas Tuntas Metode Penilaian Angka Kredit di Kankemenag Polman
Berita Terkait
Berita Populer
- Evaluasi Diri Menengok Peta Perjalanan Hidup Manusia
- Cinta Tanah Air dan Patriotisme
- Biografi AG KH Abdul Rahman Ambo Dalle Sang Ulama Pembaharu Dari Tanah Bugis
- Implikasi Syahadat Dalam Kehidupan
- Ibadah Mahdhah Yang Pertama Dihisab
- Kullu Man Alaiha Faan
- Trilogi Risalah Islam (Intisari Khutbah Jumat)
- Asah, Asih, Asuh (Sebuah Prinsip Pendidikan)
- Syukur Nikmat Ala Nabi Sulaiman AS.
- PERAN SANTRI MEMPERTAHANKAN KEMERDEKAN RI TAHUN 1945
Keterangan Gambar : Salah satu Pemateri dari BDK Makassar Asep Saefullah, S.Ag, M.Pd. didampingi Ka. Seksi Bimais Kankemenag Polman saat akan melanjutkan materi terkait penilaian angka kredit jabatan fungsional kepenghuluan yang berlangsung di Aula Al-Ikhlas Kankemeng Polman 8 Juli 2018 kemarin.
Polman (Inmas Kemenag) Kantor Kementerian Agama Kab. Polewali Mandar melalui Seksi Bimas Islam menghelat kegiatan Bimbingan Teknis Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penghulu. Kegiatan ini adalah kegiatan penguatan bidang tugas pokok fungsional kepenghuluan. Disamping penghulu, fungsional penyuluh agama Islam di lingkup Kantor Kementerian Agama Kab. Polewali Mandar juga ikut hadir dalam Bimtek Jafung yang digelar selama 2 hari tersebut (7-8 Juli 2018).
Di hari kedua pelaksanaan Bimtek Kepenghuluan, Pemateri dari Balai Diklat Keagamaan Makassar Bapak Asep Saefullah, S.Ag. M.Pd. didampingi Ka. Seksi Bimas Islam Kankemenag Polman H. Mimsyad Rusli, S.Ag. MM. dihadapan kurang lebih 45 peserta secara detil memaparkan metode praktis terkait penilaian angka kredit bagi para pemegang jabatan fungsional baik penghulu maupun penyuluh sembari membeberkan berbagai contoh yang mudah ditelaah dan diaktualisasikan para peserta Bimtek.
Selain itu, pemateri yang terbilang senior di BDK Makassar ini juga memberi stimulus kepada seluruh peserta Bimtek dalam memetakkan dan melakukan penilaian angka kredit sebagaimana yang menjadi tugas penting bagi para pemegang Jabatan Fungsional Penghulu, misalanya, bahwa tugas penghulu salah satunya adalah melakukan pelayanan dan konsultasi nikah dan rujuk dimana tugas ini meliputi; Perencanaan kegiatan kepenghuluan; Pengawasan pencatatan nikah/rujuk, Pelaksanaan pelayanan nikah/rujuk, Penasihatan dan konsultasi nikah/rujuk, Pemantauan pelanggaran ketentuan nikah/rujuk, Pelayanan fatwa hukum munakahat dan bimbingan muamalah; Pembinaan keluarga sakinah; Pemantauan dan evaluasi kegiatan kepenghuluan.
Disamping itu JF Kepenghuluan juga bisa melakukan pengembangan melalui pengkajian masalah hukum munakahat (bahsul masail munakahat dan ahwal as syakhsiyah), Pengembangan metode penasihatan, konseling dan pelaksanaan nikah/rujuk, Pengembangan perangkat dan standar pelayanan nikah/rujuk, Penyusunan kompilasi fatwa hukum munakahat, dan Koordinasi kegiatan lintas sektoral di bidang kepenghuluan. Selanjutnya JF Kepenghuluan juga bisa melakukan pengembangan profesi meliputi; Penyusunan karya tulis/karya ilmiah di bidang kepenghuluan dan hukum Islam, Penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang kepenghuluan dan hukum Islam, Penyusunan pedoman/petunjuk teknis kepenghuluan dan hukum Islam, dan Pelayanan konsultasi kepenghuluan dan hukum Islam, dan lain sebagainya. (Ahmad F.-Ikrm)
